Budaya Sopan Santun: Penghalang Keberanian Pengacara Mengajukan Keberatan (Objection) di Persidangan, Berbeda dengan Praktik di Amerika
Author : Gideon Aprilian Sihite, S.H.
Junior Associate at Thaher Syamsul & Partners Law Firm

Di Indonesia, budaya hukum sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial yang menekankan kesopanan, kehormatan, dan tata krama. Salah satu aspek yang terlihat jelas dalam praktik hukum adalah kecenderungan pengacara untuk tidak secara langsung mengajukan keberatan atau kritik terhadap tindakan hakim atau jaksa, meskipun mungkin ada tindakan yang dianggap tidak sesuai atau tidak adil dalam proses persidangan.
Budaya Indonesia sangat menjunjung tinggi norma sopan santun, dimana mengkritik atau menentang jaksa maupun hakim adalah hal yang dirasa kurang pantas dan beberapa pengacara di Indonesia khawatir akan dampak negatif, baik terhadap klien maupun karier profesional mereka, padahal mengajukan keberatan (objection) saat persidangan merupakan hal penting dan perlu dilakukan oleh seorang pengacara dalam membela kepentingan klien-nya apabila dihadapi situasi seperti terdakwa/saksi diintimidasi, pertanyaan yang menggiring dan/atau tidak relevan, dan lain sebagainya.
Dalam pendekatan studi sosio-legal dikenal dengan istilah budaya hukum,(Legal Culture). Pendekatan legal culture ini menurut Tamanaha, adalah bentuk mengkaji darimana hukum itu berasal dan apa tujuan dan cita cita hukum itu sendiri. hal ini dikarenakan budaya hukum memiliki dampak yang signifikan akan produk hukum yang dihasilkan termasuk putusan pengadilan.
Namun demikian dalam Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit, namun dalam Pasal 156 KUHAP telah menyebutkan bahwa seorang pengacara memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap prosedur hukum yang dianggap tidak sesuai, termasuk namun tidak terbatas keberatan terhadap tindakan hakim, jaksa, atau tindakan lain yang dianggap melanggar hukum atau merugikan klien. Maka seharusnya pengacara berjuang dengan berani dan penuh integritas untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Lalu, bagaimana praktiknya di Persidangan Amerika?
Berbeda dengan Indonesia, sistem peradilan Amerika Serikat, keberatan (objection) sudah diatur dengan jelas dalam Federal Rules of Evidence (Peraturan Bukti Federal). Adapun prosedur mengajukan keberatan dalam persidangan Amerika:
- Segera Berdiri dan Mengatakan “Keberatan!”
a. Pengacara harus segera menyatakan dengan tegas saat pertanyaan diajukan atau sebelum saksi menjawab.
b. Jika terkait bukti, keberatan harus diajukan sebelum bukti diserahkan atau ditunjukkan kepada Majelis hakim. - Memberikan Alasan Keberatan
a. Pengacara harus menyebutkan alasan hukum keberatan secara spesifik, merujuk pada aturan yang relevan dalam Federal Rules of Evidence.
b. Contoh: “Keberatan, Yang Mulia, relevansi” (Keberatan, Yang Mulia, tidak relevan) atau “Keberatan, Hearsay” (Keberatan, Yang Mulia, desas-desus/ dikenal dengan Testimonium De Auditu). - Menunggu Putusan Hakim
a. Hakim akan memutuskan apakah diterima (sustained) atau ditolak (overruled).
b. Jika diterima, pertanyaan atau bukti yang disampaikan tidak dapat dilanjutkan.
c. Jika ditolak, berlanjut.
Jenis-Jenis Keberatan dalam Persidangan Amerika Berdasarkan Federal Rules of Evidence
Berikut adalah beberapa jenis keberatan yang sering ditemui berdasarkan Federal Rules of Evidence:
- Keberatan terhadap Bukti (Objection on Evidence)
Keberatan ini diajukan apabila bukti yang disajikan tidak memenuhi standar hukum yang berlaku, seperti ketidakrelevanan atau penggunaan hearsay. - Keberatan terhadap Pernyataan Sisa (Objection About Residual Statement)
Mengacu pada Pasal 106, keberatan ini memungkinkan pihak lawan untuk mengajukan sisa pernyataan atau dokumen yang memberikan konteks yang lebih lengkap agar tidak menyesatkan. - Keberatan terhadap Penyegaran Ingatan Saksi (Objection to Posts Used to Refresh Witnesses’ Memory)
Pasal 612 mengatur bahwa saksi dapat merujuk dokumen untuk menyegarkan ingatannya, namun pihak lawan berhak memeriksa dokumen tersebut untuk memastikan relevansi dan akurasi informasi.
Jenis – Jenis Keberatan Dalam Praktik Persidangan Amerika
- Objection Hearsay
Pernyataan yang dibuat di luar pengadilan oleh seseorang yang bukan saksi langsung, yang diajukan untuk membuktikan kebenaran isi pernyataan tersebut, dapat ditolak kecuali memenuhi pengecualian hukum. - Objection Relevance
Keberatan ini diajukan jika bukti atau pertanyaan tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa di persidangan. - Objection Leading Question
Pertanyaan yang mengarahkan saksi untuk memberikan jawaban tertentu, yang umumnya dilarang dalam pemeriksaan langsung. - Objection Ambiguous
Diajukan jika pertanyaan yang diajukan tidak jelas atau bisa ditafsirkan dengan berbagai cara, yang dapat menyebabkan kebingungan pada saksi. - Objection Speculation
Keberatan ini digunakan ketika saksi memberikan jawaban yang berdasarkan asumsi atau dugaan, bukan pada fakta yang jelas. - Objection Improper Opinion
Diajukan jika saksi memberikan opini yang tidak sesuai dengan keahlian atau kualifikasi mereka. - Objection Lack of Foundation
Bukti yang diajukan tanpa dasar atau pembuktian yang memadai, misalnya tanpa menunjukkan keaslian dokumen. - Objection Compound Question
Diajukan jika pertanyaan mencakup lebih dari satu isu dalam satu kalimat, yang dapat membingungkan saksi. - Objection Non-Responsive
Keberatan ini diajukan jika saksi tidak menjawab pertanyaan yang diajukan dengan tepat atau memberikan jawaban yang tidak relevan. - Objection Narrative
Diajukan jika saksi diminta untuk memberikan penuturan panjang lebar (narasi), alih-alih menyampaikan fakta yang relevan.
Kesimpulan
Budaya sopan santun yang melekat dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia secara tidak langsung membentuk corak budaya hukum tersendiri. Budaya ini memberikan nuansa khas dalam produk-produk hukum nasional, termasuk dalam putusan-putusan pengadilan. Jika dikomparasikan dengan budaya hukum di Amerika Serikat yang lebih terbuka, transparan, serta cenderung memisahkan antara hukum dengan nilai-nilai budaya dan etika, maka tampak bahwa produk hukum Amerika lebih menonjolkan aspek rasionalitas, ketegasan, dan relevansi kontekstual.











