Dualisme Kewenangan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Keuangan: BPSK vs LAPS, Mana yang lebih efektif?
Author : Ahnaf Alaudin Bayu Pratama, S.H.
Junior Associate at Thaher Syamsul & Partners Law Firm

Sektor jasa keuangan, selanjutnya disebut SJK dewasa ini semakin marak digunakan oleh konsumen dalam berbagai bidang usaha seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, asuransi, dan lain sebagainya yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Untuk mengatasi permasalahan yang timbul pada SJK, pada dasarnya telah terakomodir oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), namun dari kedua lembaga tersebut timbul pertanyaan mendasar perihal instansi mana yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan konsumen pada SJK ?. Tulisan ini akan membahas mengenai perbedaan kedua instansi dalam penyelesaian sengketa konsumen pada SJK serta menjawab kerancuan atau kebingungan konsumen pada saat mengajukan pengaduan SJK di Indonesia.
Terlebih dahulu perlu dicermati mengenai dasar pembentukan dan wewenang dari BPSK maupun LAPS dalam mengatasi sengketa jasa keuangan di Indonesia. BPSK merupakan wadah pengaduan konsumen yang dilindungi oleh payung hukum Undang -undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disebut UUPK. Adapun definisi dari BPSK termaktub dalam Pasal 1 ayat (11) UUPK, sebagai berikut:
“Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.”
Lalu pertanyaan yang muncul kemudian apakah BPSK dapat mengakomodir seluruh perselisihan sengketa konsumen? perlu dicermati bahwa kapasitas atau ruang lingkup BPSK hanya dapat menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan sebagaimana termaktub pada Pasal 49 ayat (1) UUPK, sebagai berikut:
“Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.”
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap Daerah Tingkat II, namun realitas empiris menunjukkan bahwa tidak seluruh daerah telah memenuhi ketentuan tersebut. Kondisi ini mencerminkan salah satu kelemahan struktural dalam mekanisme penyelesaian sengketa konsumen (SJK), yang berpotensi menghambat akses keadilan bagi konsumen dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Adapun mekanisme dalam penyelesaian sengketa konsumen di BPSK termaktub dalam Pasal 52 huruf a UUPK, sebagai berikut:
“Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsolidasi.”
Mekanisme tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, sebagai berikut:
“Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.”
Dengan demikian maka BPSK diberikan kewenangan oleh UUPK untuk menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan tidak terkecuali pada SJK dengan 3 (tiga) mekanisme penyelesaian yaitu arbitrase, mediasi, atau konsolidasi dengan dan atas persetujuan para pihak.
Sedangkan LAPS dilahirkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, selanjutnya disebut POJK. Adapun dasar hukum LAPS yang dimaksud adalah POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa -Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK).Merujuk pada POJK tersebut instansi LAPS memiliki kesamaan dengan BPSK mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan Pasal 1 angka 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LAPS- SJK, sebagai berikut:
“Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”
Lebih lanjut dalam hal ruang lingkup LAPS-SJK tujuan dibentuknya terkhusus pada penyelesaian konsumen di SJK saja, berdasarkan Pasal 1 angka 11 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang LAPS-SJK, sebagai berikut:
“Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada perbankan, permodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.”
Sebagai instansi penyelesaian sengketa pada SJK yang cukup komplek dewasa ini, maka OJK menerbitkan berbagai instansi bantuan dibawah LAPS berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-1/D.07/2016 mengenai penetapan 6 (enam) daftar LAPS- SJK, yaitu:
1. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI);
2. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI);
3. Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP);
4. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI);
5. Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjamin Indonesia (BAMPPI); dan
6. Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI).
Dengan demikian maka LAPS diberikan kewenangan oleh Peraturan OJK yang khusus mengatur konsumen-konsumen pada SJK dengan penyelesaian pada badan-badan dibawah LAPS-SJK sebagaimana telah dijabarkan di atas.
Permasalahan terhadap BPSK maupun LAPS dapat dilihat pada hierarki perundang-undangan, dimana LAPS akan lebih rendah dari BPSK karena pembentukannya berdasarkan POJK dan bukan berdasarkan Undang -undang, hal ini selaras dengan asas lex superior derogate legi inferiori atau aturan yang aturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Sedangkan berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis atau aturan yang khusus akan mengesampingkan aturan yang umum, maka apabila melihat tujuan pembentukan LAPS yang di khususkan untuk mengatur penyelesaian konsumen pada SJK, sudah tentu lebih spesifik dari pada BPSK yang mengatur penyelesaian konsumen secara umum namun tidak terkecuali pada SJK.
Kesimpulan
Menurut hemat penulis, pertentangan terhadap asas hukum di atas akan menjadi dilema mengenai instansi mana yang lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada SJK. Untuk menjawab permasalahan tersebut apabila menilik pada badan-badan di bawah LAPS- SJK yang lebih lengkap dan komprehensif secara substansi dibandingkan dengan BPSK yang lebih umum secara subtansial penyelesaian konsumen pada SJK. Dengan demikian tanpa mengecualikan asas-asas hukum di atas, LAPS akan lebih efektif dalam penyelesaian sengketa konsumen pada SJK dibandingkan dengan BPSK yang cenderung lebih umum dan tidak memiliki spesifikasi secara lengkap dan komprehensif terhadap berbagai peraturan yang berkaitan dengan jasa keuangan.
Referensi
1. Sugandi Ishak, Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), Era Hukum No. 2, 2016, hlm. 181, penyelesaian sengketa konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) | Era Hukum – Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
2. Mairul & Kartika Dewi Irianto, Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Non Litigasi, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 1 No. 2, 2018, hlm. 157, Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur non Litigasi | Mairul | Pagaruyuang Law Journal.
3. Haerani & Irman Istihara Zain, Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menangani Sengketa Pada Sektor Jasa Keuangan Setelah Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), Unizar Law Review, Vol. 4 (2), 2021, hlm. 147, Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menangani Sengketa Pada Sektor Jasa Keuangan Setelah Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) | Unizar Law Review (ULR).
4. Johannes Gunawan & Bernadette M. Waluyo, Perjanjian Baku Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH., 2021, hlm. 56.











