PRAPERADILAN: SENJATA HUKUM MELAWAN KRIMINALISASI STATUS TERSANGKA

Author : Ahnaf Alaudin Bayu Pratama, S.H.
Junior Associate at Thaher Syamsul & Partners Law Firm

Source: Pixabay

Praperadilan merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang bertujuan untuk mengontrol tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dalam praktiknya, Praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap seseorang yang tidak bersalah, terutama ketika status hukum seseorang ditetapkan tanpa dasar alat bukti yang memadai. Fenomena ini tidak asing di Indonesia, di mana penetapan tersangka kerap kali menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Banyak warga yang merasa menjadi korban dari tindakan penyidik atau aparat hukum lain yang gegabah dalam menetapkan status hukum, yang berujung pada rusaknya reputasi, hilangnya pekerjaan, hingga trauma psikologis.

Pasal 77 KUHAP menjadi dasar utama dalam pengajuan Praperadilan, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memperluas objek Praperadilan yang semula terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, menjadi mencakup pula sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Dengan perluasan ini, seseorang yang merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat dapat mengajukan permohonan Praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap kriminalisasi. Praperadilan tidak hanya menjadi instrumen untuk mencari keadilan, tetapi juga berfungsi sebagai kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

Kriminalisasi seringkali terjadi ketika seseorang dijadikan target dalam proses hukum bukan karena adanya perbuatan pidana, melainkan karena adanya konflik kepentingan, dorongan politik, atau motif lainnya. Dalam konteks ini, Praperadilan menjadi alat legal yang sangat penting untuk menjaga marwah sistem peradilan pidana dan memastikan bahwa seluruh tindakan hukum dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law. Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa seorang terdakwa hanya dapat dijatuhi pidana apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah diperoleh dan menimbulkan keyakinan hakim akan kesalahan terdakwa. Pasal ini juga harus diterapkan dalam tahap awal penyidikan, terutama saat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti atau bahkan tanpa bukti yang sah, maka tindakan tersebut melanggar prinsip dasar sistem hukum pidana.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP merinci lima jenis alat bukti yang sah, yakni (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) petunjuk, dan (5) keterangan terdakwa. Dalam banyak kasus, penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti atau bahkan tanpa bukti yang jelas. Dalam kondisi ini, pengajuan Praperadilan dapat menjadi langkah hukum yang strategis. Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menetapkan bahwa alat bukti yang tidak sah atau tidak cukup dapat menjadi dasar dibatalkannya status tersangka melalui Praperadilan, selama permohonan diajukan sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015. Artinya, Praperadilan memiliki batas waktu yang sangat penting dan tidak dapat diajukan setelah sidang perkara pokok dimulai.

Dalam konteks kekurangan alat bukti, hukum memang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa “kurangnya alat bukti” adalah objek Praperadilan. Namun demikian, apabila tindakan aparat hukum seperti penetapan tersangka atau penghentian penyidikan dilakukan atas dasar kurangnya alat bukti, maka tindakan tersebut dapat diajukan untuk diuji dalam forum Praperadilan. Poin pentingnya bukan pada jumlah atau jenis alat bukti yang diperiksa secara materiil, melainkan pada prosedur dan dasar hukum yang digunakan dalam mengambil tindakan oleh aparat penegak hukum. Dengan kata lain, Praperadilan menjadi forum untuk menguji aspek formil, bukan aspek substansial dari pembuktian pidana.

Permohonan Praperadilan dalam hal ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, dan jika berhasil, penyidik dapat dipaksa untuk membuka kembali penyidikan atau membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan secara tidak sah. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lama tujuh hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan. Dengan keberadaan SPDP dan/atau SP3, pihak yang berkepentingan mempunyai dasar hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan Praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Praperadilan tidak hanya menjadi alat pembelaan bagi tersangka, tetapi juga dapat digunakan oleh pihak ketiga yang berkepentingan seperti korban atau pelapor untuk menuntut keadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 sampai Pasal 81 KUHAP yang mengatur bahwa pihak-pihak seperti tersangka, penyidik, penuntut umum, atau pihak ketiga berkepentingan dapat menjadi pemohon dalam Praperadilan. Mekanisme ini memberikan keseimbangan antara hak individu dan kewenangan aparat penegak hukum. Melalui Praperadilan, setiap tindakan hukum yang menyangkut kebebasan individu dapat diuji secara objektif di pengadilan. Sistem ini menjadi perwujudan dari prinsip bahwa kekuasaan negara, betapapun besarnya, tidak boleh berjalan tanpa pengawasan hukum.

Kelebihan utama dari Praperadilan adalah kemampuannya dalam mengontrol penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, prosesnya yang cepat, terbuka, dan mudah diakses menjadikannya salah satu sarana hukum yang efektif dan efisien. Akan tetapi, ada juga keterbatasan. Salah satunya adalah bahwa putusan Praperadilan tidak dapat diajukan ulang jika perkara pokok sudah masuk ke tahap sidang. Selain itu, hakim Praperadilan tidak memeriksa substansi dari perkara pidana itu sendiri, melainkan hanya pada aspek legalitas prosedural. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk bertindak cepat dalam mengajukan permohonan sebelum sidang pokok perkara dimulai.

Praperadilan telah menjadi bagian penting dari pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Banyak putusan Praperadilan menjadi yurisprudensi penting yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong profesionalitas aparat penegak hukum. Mekanisme ini juga mendorong transparansi dalam proses penyidikan dan menjadi sarana evaluasi terhadap tindakan kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, pemanfaatan Praperadilan juga harus dilakukan dengan itikad baik. Tidak jarang, permohonan Praperadilan digunakan hanya sebagai strategi untuk menunda proses hukum, terutama oleh pihak-pihak yang memang sudah memiliki cukup bukti untuk diproses secara pidana. Oleh karena itu, hakim dalam memeriksa permohonan Praperadilan harus memiliki kejelian dan integritas yang tinggi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Praperadilan merupakan sarana hukum yang sangat vital dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia dan menjamin adanya kontrol yudisial terhadap tindakan aparat hukum. Dalam banyak kasus, Praperadilan terbukti mampu memberikan keadilan bagi warga negara yang merasa dikriminalisasi atau diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Melalui penguatan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme ini, diharapkan praktik hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Penggunaan Praperadilan sebagai alat perlindungan hukum seharusnya tidak hanya menjadi senjata hukum terakhir, tetapi justru menjadi langkah preventif dalam menjaga agar proses hukum tetap berada dalam koridornya. Masyarakat yang sadar hukum adalah fondasi negara hukum yang sehat, dan Praperadilan adalah salah satu pilar penting yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan.

Author