TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL PADA HUBUNGAN ASMARA DILUAR IKATAN PERNIKAHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2022

Source : Pexels

Author : Dilla Fanny, S.H
Paralegal at TSP Law Firm

Pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan korban, tetapi dapat menciptakan dampak sosial yang lebih luas, terutama dalam hal persepsi masyarakat terhadap pelaku dan korban. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual pelecehan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan yang melanggar hak privasi dan kehormatan seseorang tanpa persetujuan, baik dalam konteks hubungan pribadi maupun sosial.

Kasus yang sering muncul di masyarakat adalah adanya pelecehan seksual yang terjadi dalam konteks hubungan asmara diluar ikatan pernikahan atau hubungan pacaran, tetapi pada akhirnya berakhir dengan tuduhan pelecehan. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan: Siapa yang dapat dianggap sebagai korban pelecehan? Apakah hanya perempuan saja yang bisa menjadi korban, atau laki-laki juga dapat mengalami pelecehan seksual dalam hubungan pacaran? Dan bagaimana pembuktian bahwa pelecehan seksual benar-benar terjadi dalam hubungan yang seperti itu ?

Namun, sebelum masuk ke dalam pembahasan perlu mengetahui sejauh mana suatu tindakan dapat dikatakan pelecehan seksual dalam suatu hubungan berpacaran. Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam hal ini menyatakan pelecehan seksual fisik seperti : 

 “perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;”

Pada konteks ini indikator yang dapat memenuhi perbuatan pasal diatas dalam hubungan seksualitas sehingga dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual, adalah sebagai berikut : 

  1. Mengajak berhubungan intim secara langsung atau tersirat
  2. Menyentuh tubuh dengan tujuan seksual
  3. Mengirim pesan, gambar, atau komentar seksual
  4. Main mata atau pandangan yang menyapu tubuh, biasanya dari atas ke bawah
  5. Ucapan tentang kehidupan pribadi/bagian tubuh/lelucon dan komentar bernada seksual

Dalam hal ini apabila indikator diatas dapat terjadi pada suatu hubungan berpacaran, penulis berpendapat bahwasannya hubungan berpacaran tidak dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual, hal ini dapat dilihat dari salah satu contoh kasus yang sebelumnya pernah ramai di media sosial. Yaitu seorang wanita cantik muda yang pernah melakukan hubungan seksualitas dengan mantan pacarnya dan mantan tersebut dengan sengaja menyebarkan video pornografi mereka pada saat masih di dalam suatu hubungan berpacaran. Namun yang menjadi pertanyaan apakah wanita cantik muda atau pihak perempuan dapat melakukan pengaduan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana pelecehan seksual?. Menurut hemat penulis, kasus diatas belum dapat dipastikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual dikarenakan pada umumnya yang terjadi adanya hubungan seksualitas dalam berpacaran belum tentu dapat dipastikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual apabila hal tersebut diduga dapat terjadi dengan adanya kesepakatan dan/atau kemauan antara kedua belah pihak. Sedangkan perbuatan mantan pacar tersebut dalam kasus ini yang menyebarluaskan video pornografi tersebut pada saat hubungan mereka masih berjalan, sehingga kasus ini dapat dikatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan secara sepihak.  Oleh karena itu  permasalahan yang diangkat di atas cenderung mengarah pada tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penyebaran video pornografi yang tidak memenuhi unsur aduan tindak pidana pelecehan seksual. 

Maka dari itu kita perlu memahami dan mengkaji terkait aturan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

A. Pelecehan Seksual dalam Hubungan Pacaran: Apakah laki-laki bisa jadi korban juga atas pengaduan oleh Pihak Perempuan?

“Pasal 1 angka 1  UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini”.

Dalam hal ini pada umumnya, masyarakat sering kali memandang pelecehan seksual sebagai sesuatu yang hanya terjadi pada perempuan. Dalam kenyataannya, laki-laki juga dapat menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, dalam konteks hubungan pacaran, baik perempuan maupun laki-laki  memiliki hak yang sama untuk mengajukan aduan terkait pelecehan seksual, asalkan ada bukti yang mendukung klaim tersebut sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022.

Contoh kasus yang seringkali terjadi di masyarakat adalah adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh seorang wanita dan kejadian tersebut dilaporkan ketika hubungan asmara/berpacaran tersebut telah berakhir. Namun, hubungan seksualitas tersebut dapat terjadi karena adanya persetujuan antara pihak laki – laki dan perempuan pada saat menjalin hubungan asmara/pacaran tersebut. Permasalahan selanjutnya yang timbul adalah ketika pihak laki-laki juga merasa bahwa perlakuan tersebut juga termasuk dalam bentuk pelecehan yang sama. Dalam situasi yang seperti ini menyebabkan kedua belah pihak untuk saling melaporkan kepada pihak yang berwenang. 

UU No. 12 Tahun 2022 mengatur bahwa baik perempuan maupun laki-laki, memiliki hak yang sama untuk mengajukan laporan jika mereka merasa dirugikan secara seksual. Pelecehan seksual tidak hanya terbatas pada gender atau status hubungan, siapapun yang merasa dilecehkan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini bisa menjadi tantangan dalam menentukan apakah perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Berbeda apabila yang terjadi adanya persetujuan yang jelas dan eksplisit antara kedua belah pihak sangatlah penting. Jika persetujuan itu tidak ada atau salah satu pihak merasa dipaksa atau dilecehkan, maka tindak pidana pelecehan seksual bisa saja terjadi dengan begitu pihak yang merasa dilecehkan dikarenakan tidak adanya persetujuan dapat melaporkan dan/atau mengadukan hal tersebut.

B. Bagaimana Pembuktiannya : Alat Pembuktian dalam Kasus Pelecehan Seksual berdasarkan aturannya.

Untuk membuktikan bahwa suatu tindakan merupakan pelecehan seksual, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022,  memberikan petunjuk mengenai alat bukti yang dapat digunakan dalam kasus pelecehan seksual. Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbunyi :

1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;

b. alat bukti lain berupa informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/ atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

2) Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/ atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.

3) Termasuk alat bukti surat yaitu:

a. surat keterangan psikolog klinis dan/ atau psikiater/dokter spesialis ke dokter;

b. rekam medis;

c. hasil pemeriksaan forensik; dan/atau

d. hasil pemeriksaan rekening bank. 

Jika ditelaah dari penjabaran Undang-Undang di atas, sejatinya pembuktian dalam kasus kekerasan seksual tidak jauh berbeda dengan pembuktian dalam hukum acara pidana pada umumnya. Pembuktian tersebut tetap berfokus pada pengungkapan kebenaran materiil (kebenaran substantif) dibandingkan dengan kebenaran formil.

Namun, yang menjadi pertanyaan kritis dari uraian ini adalah apakah model pembuktian yang tidak jauh berbeda tersebut cukup mampu mempermudah pengungkapan fakta kebenaran, mengingat kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang pada dasarnya sulit untuk dibuktikan dalam konteks hukum acara pidana. Sehingga dapat dikatakan dalam praktiknya aparat penegak hukum diminta untuk lebih kreatif dan mengendapkan unsur perlindungan atas kejahatan ini.  

Meskipun begitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 menyatakan memberikan ruang bagi siapa saja baik perempuan maupun laki-laki untuk mengajukan laporan jika mereka merasa dilecehkan secara seksual. Dalam hal ini, pengaduan terkait pelecehan seksual dalam hubungan pacaran tidak hanya terbatas pada pihak perempuan saja, melainkan juga bisa dilakukan oleh pihak laki-laki jika ia merasa dirugikan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan landasan hukum yang melindungi setiap warga negara dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi dalam hubungan nonformal seperti pacaran. Undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa korban kekerasan seksual dapat berasal dari kalangan mana pun, baik perempuan maupun laki-laki. Dengan demikian, pelaporan kasus pelecehan seksual tidak bersifat eksklusif terhadap gender tertentu, tetapi terbuka bagi siapa saja yang merasa menjadi korban.

Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut juga mengatur mekanisme pembuktian yang mempertimbangkan kompleksitas kasus kekerasan seksual. Mekanisme ini mencakup pengakuan korban, keterangan saksi, rekaman elektronik, dan bentuk bukti lainnya yang relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penegakan hukum tanpa mengabaikan hak-hak tersangka  dalam proses peradilan pidana.

Dengan adanya payung hukum ini, penting bagi setiap individu untuk membangun hubungan yang sehat, berdasarkan rasa hormat, kesetaraan, dan kesadaran hukum. Pencegahan terhadap pelecehan seksual harus dimulai dari pemahaman yang utuh mengenai batasan dalam interaksi personal, serta komitmen untuk menjaga integritas dan etika dalam setiap relasi sosial.

Author