CONTEMPT OF COURT

Author : Naryantama Faza, S,H.
Trainee Associate at TSP Law Firm

Source : Pixabay.com

Contempt of Court merupakan bagian umum dalam hukum acara peradilan Common Law. Contempt of Court secara definisi merupakan tindakan ketidakpatuhan atau ketidaktertiban dalam persidangan. Menurut Pengadilan Britania Raya, Contempt of Court dibagi menjadi dua, Pidana dan Perdata.

Contempt of Court Pidana terdiri dari:

a. Contempt in the Face of the Court, yang merupakan tindakan-tindakan tercela yang dilakukan secara sukarela di hadapan persidangan, dengan contoh berupa penyerangan fisik terhadap hadirin persidangan, penghinaan terhadap Hakim, Dewan Juri, Panitera, dan petugas persidangan lainnya, tidak menjawab apabila diperintahkan oleh Hakim, serta perilaku yang mengganggu, seperti mengenakan busana yang menyinggung/tidak pantas, tidak mengenakan busana, serta menimbulkan keributan baik di dalam, maupun di luar ruang sidang yang dapat menimbulkan gangguan terhadap persidangan.

b. Ketidakpatuhan terhadap Putusan Persidangan (Disobedience of Court Orders), dan;

c. Pelanggaran terhadap Sumpah dalam Persidangan (Breach of an Undertaking to a Court)

Contempt of Court Perdata terdiri dari:

a. Tidak hadir dalam persidangan setelah panggilan sidang diterbitkan, dan;

b. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan.

DASAR HUKUM CONTEMPT OF COURT DI INDONESIA

Kendati peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur Contempt of Court belum ada dan diundangkan secara resmi di Indonesia, Contempt of Court memiliki eksistensi dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Contempt of Court diakui dalam Penjelasan Umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2009) Alinea 4, yang berbunyi:

“Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar, diperlukan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Undang-undang ini. Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem karier dan tertutup. Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan sistem karier. Untuk Hakim Agung yang didasarkan sistem karier berlaku ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041). Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik- baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court“.”

Contempt of Court memiliki keberlakuan positif terbatas dalam KUHP, KUHAP, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dan PERMA No. 6 Tahun 2020 yang termaktub dalam pasal-Pasal 217 dan 224 dalam KUHP, Pasal 218 dalam KUHAP, Pasal 279, 280, dan 281 UU No.1 Tahun 2023, serta Pasal 4 PERMA No. 6 Tahun 2020.  

KASUS CONTEMPT OF COURT TERKINI DAN PROSPEK UNDANG-UNDUNG KHUSUS YANG MENGATURNYA

Pada tanggal 6 Februari 2025, terjadi insiden dimana dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang mana Firdaus Oibowo, Kuasa Hukum dari terdakwa Razman Arif Nasution, naik ke atas meja dalam sebuah kegaduhan yang disebabkan oleh ketidaksetujuan terhadap putusan majelis hakim.

Sebagai konsekuensi atas hal ini, Firdaus Oibowo dibekukan kuasa dan sumpah profesinya oleh Mahkamah Agung dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Secara hukum yang berlaku, tindakan tersebut melanggar Pasal 217 KUHP, dan dapat dituntut pidana, namun dalam kasus yang bersangkutan, pelaku tidak dipidana, namun terdapat kasus yang sama yang berujung pada vonis pidana, yakni kasus Mimi Lidyawati pada April 1989, dengan vonis 5 bulan penjara dalam sebuah kasus Contempt of Court berupa pelemparan sepatu terhadap majelis Hakim pada 8 Agustus 1987.[7]

Pembentukan sebuah undang-undang khusus untuk mengatur Contempt of Court telah digagas oleh Mahkamah Agung dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dengan tujuan menjaga harkat martabat lembaga peradilan dari campur tangan pihak luar kekuasaan pengadilan.Mahkamah Agung telah merumuskan lima bentuk Contempt of Court, berupa.

  • Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court);
  • Tidak mentaati perintah pengadilan (Disobeying Court Orders);
  • Menyerang Integritas dan Imparsialitas pengadilan (Scandalising the Court)
  • Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
  • Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub Judice Rule).

Kendati demikian, wacana pembentukan undang-undang ini masih terdapat kendala, seperti ketidaksetujuan beberapa hakim dan tidak adanya penelitian dan korespondensi kepada profesi hukum selain Hakim, yakni Jaksa dan Advokat, maupun masyarakat yang sadar hukum, serta penolakan dari Masyarakat dan Advokat atas kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan disalahgunakan oleh Hakim.

Menurut Otto Hasibuan, undang-undang khusus yang mengatur tentang Contempt of Court harus diselaraskan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal ini lantaran berkaitan dengan Pasal 16 UU yang bersangkutan yang menetapkan hak imunitas Advokat, Dimana Advokat tidak dapat dituntut secara Perdata maupun Pidana apabila beritikad baik dalam menjalankan profesinya. Hal ini dapat berbenturan dengan Contempt of Court, lantaran Hakim yang menjadi penafsir tunggal kesalahan seseorang. Kemauan serta profesionalitas Hakim juga dipertanyakan lantaran tidak terdapat banyak Hakim yang melaporkan kasus Contempt of Court, serta beberapa Hakim menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan kesakralan Pengadilan.

KESIMPULAN

Adanya undang-undang khusus yang mengatur Contempt of Court dapat dikatakan adalah sebuah terobosan yang diperlukan dalam ranah peradilan Indonesia. Undang-undang ini dapat mengatur ketertiban dalam pengadilan, serta menjaga martabat dan kesakralan institusi pengadilan dan segala profesi terkait dari tindakan-tindakan tak terpuji baik dari pihak yang berperkara, maupun dari kalangan profesi seperti Advokat, Jaksa, dan lain sebagainya, namun masih mengalami sebuah kendala besar berupa dinamika antar profesi hukum dengan rencana pembentukan undang-undang ini.

Kelancaran pembentukan hingga pengesahan undang-undang yang mengatur Contempt of Court sangatlah bergantung pada usaha kolektif dan kesepakatan antara profesi hukum, antara Hakim, Jaksa, Advokat, pun juga dengan Masyarakat. Dari segi hukum positif, perlu dilakukan pula analisis akan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berpotensi berbenturan dengan undang-undang baru.

Author