Strategi Optimalisasi Cash Collateral sebagai Instrumen Jaminan Gadai di Sektor Keuangan

Author : Bayu Aji Pratama
Intern TSP Law Firm

Source : Freepik

DASAR HUKUM GADAI

Gadai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:

“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”

SYARAT SUBSTANSI GADAI

Berdasarkan substansi Pasal a quo syarat mutlak dari sebuah jaminan gadai adalah adanya Inbezitstelling, artinya dimana benda/objek gadai harus keluar dari kekuasaan si pemberi gadai. Ketika tidak terdapat penyerahan objek gadai kepada penerima gadai, maka hukum jaminan tentang gadai belum berlaku.

Dengan adanya syarat penyerahan objek gadai tersebut menyebabkan kendala bahwa tidak semua pihak berkenan untuk menerima jaminan berupa gadai, seperti halnya saat ini pihak Perbankan tidak bersedia menerima gadai berupa benda bergerak yang sifatnya adalah benda nyata, seperti mobil karena perlunya tindakan pengurusan terhadap objek gadai tersebut.

Namun, apakah Perbankan secara mutlak menolak adanya jaminan Gadai? Tentu tidak, Perbankan menerima jaminan gadai berupa cash collateral. Cash Collateral ini dapat berupa uang yang terdapat dalam rekening bank, deposito, dan surat berharga. Namun perlu diingat bahwa prinsip perbankan adalah tidak terdapat jaminan tanpa adanya jaminan sehingga gadai yang diterima oleh Perbankan ketika Cash Collateral yang akan dijaminkan tersebut disimpan/terdapat di Bank terkait.

Selanjutnya yang menjadi pertanyaan adalah apakah eksekusi Cash Collateral oleh Bank bertentangan dengan Pasal 1154 KUH Perdata yang melarang penerima gadai (dalam hal ini Bank) memiliki barang yang digadaikan (dalam hal ini adalah Cash Collateral)?

Dalam praktik Perbankan saat ini, untuk memenuhi persyaratan mengenai Jaminan Gadai, langkah yang tepat untuk pembebanan Cash Collateral sebagai jaminan gadai adalah dengan penandatanganan 2 (dua) surat kuasa dari nasabah Debitur kepada Bank, yakni surat kuasa pencairan dan surat kuasa pendebetan. Untuk mengamankan kepentingan dari Bank, maka Bank perlu untuk mencairkan Cash Collateral yang dijadikan jaminan gadai. Namun, untuk menghindari pelanggaran dalam prinsip jaminan gadai, maka dibuat Surat Kuasa Pencairan yang bertujuan untuk menarik Cash Collateral tersebut dengan ditransfer ke Nomor Rekening Nasabah (Pemberi Gadai) sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 1154 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, selanjutnya dilakukan pembuatan Surat Kuasa Pendebetan yang berfungsi untuk penarikan uang yang terdapat dalam Nomor Rekening Nasabah untuk ditransfer ke Bank tersebut.

Dengan alur tersebut, segala unsur yang terdapat prinsip gadai terpenuhi sehingga gadai dalam bentuk Cash Collateral dianggap lebih efisien dibandingkan benda bergerak lainnya.

KESIMPULAN

Pasal 1150 KUH Perdata mengenai Gadai dalam hukum Indonesia menyatakan bahwa hak gadai memberikan prioritas kepada pemberi pinjaman untuk melunasi utangnya melalui barang yang digadaikan. Syarat utama dari gadai adalah adanya inbezitstelling, yaitu penyerahan fisik barang jaminan kepada penerima gadai.

Namun, dalam praktiknya, perbankan cenderung tidak menerima benda bergerak sebagai jaminan gadai karena alasan pengelolaan. Sebagai alternatif, perbankan menerima cash collateral seperti uang dalam rekening, deposito, atau surat berharga sebagai bentuk gadai yang lebih praktis.

Untuk memenuhi persyaratan hukum dan menghindari pelanggaran Pasal 1154 KUH Perdata, yang melarang penerima gadai memiliki barang yang digadaikan, perbankan menggunakan mekanisme dua surat kuasa, yaitu Surat Kuasa Pencairan dan Surat Kuasa Pendebetan. Dengan alur ini, prinsip gadai tetap dipenuhi, sehingga cash collateral dianggap lebih efisien dibandingkan jaminan berupa benda bergerak lainnya.

Author