Perikatan sebagai Sumber Tuntutan Hak dalam Hukum Perdata
Author : Ahnaf Alaudin Bayu Pratama, S.H.
Trainee TSP Law Firm

Pasal 1233 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang disebut KUHPerdata telah mengatur mengenai definisi perikatan sebagai berikut:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang -undang.”
Pada dasarnya persetujuan atau perjanjian dalam undang-undang dapat melahirkan suatu perikatan sebagai sumber dari hubungan hukum dengan mengemban hak dan kewajiban serta akibat hukum dari setiap perbuatannya. Dalam pelaksanaan suatu hubungan hukum masing-masing pihak sudah tentu akan melakukan “Prestasi” atau kewajiban. Adapun definisi dari prestasi termaktub dalam Pasal 1234 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Berdasarkan Pasal 1234 KUHPerdata di atas dapat diklasifikasikan suatu prestasi menjadi 3 (tiga) bentuk. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana jika suatu prestasi tidak dilaksanakan?. Apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban hukum berupa prestasi tertentu, maka konsekuensi dari pada perbuatannya adalah suatu hukum yang dapat berakibat dalam bentuk tuntutan hak. Adapun bentuk pertanggung jawaban atas tuntutan hak pada suatu perikatan harus dibedakan dari sumber asalnya. Menyoal jenis perikatan dan sumber tuntutan hak dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. PERSETUJUAN ATAU PERJANJIAN
Dasar hukum dari sumber perikatan ini dilahirkan oleh perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
Tuntutan hak atas tidak terpenuhinya perikatan berupa persetujuan atau perjanjian adalah wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1234 – 1252 KUHPerdata. Namun perlu dicermati bahwa tuntutan hak ini baru dapat dilaksanakan apabila perjanjian tersebut sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan. Dalam kehidupan sehari-hari, perikatan yang bersumber dari perjanjian dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, salah satu contohnya adalah apabila A dan B hendak melaksanakan perjanjian Kerjasama jasa hukum, secara eksplisit dan otomatis telah terjadi perikatan yang dapat melahirkan akibat hukum berupa wanprestasi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, namun hal tersebut baru dapat terlaksana apabila perjanjian itu telah sesuai atau sah berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.
2. PERSETUJUAN ATAU PERJANJIAN
Dasar hukum dari sumber perikatan ini dilahirkan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 1352 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang, timbul dari undang-undang saja, atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang lain.”
Dalam hal perikatan yang lahir dari undang-undang, dewasa ini telah dilakukan penafsiran khusus mengenai istilah dari suatu perbuatan yang melanggar undang-undang menjadi pelanggaran hukum sebagaimana pertimbangan pada putusan Hoge Raad dalam kasus Drukpers Arrest pada tahun 1919 dan kasus Bierbrouwerij Arrest pada tahun 1929.
Tuntutan hak atas tidak terpenuhinya perikatan yang bersumber dari hukum sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, perlu diklasifikasikan mengenai dasar atau sumbernya yaitu (1) hukum itu sendiri, contohnya adalah Pasal 298 KUHPerdata atau (2) bersumber dari hukum yang disertai oleh perbuatan manusia baik itu perbuatan sesuai hukum, contohnya adalah Pasal 1354 KUHPerdata maupun (3) perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan sumber dari tuntutan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sebagai berikut:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian, perikatan yang lahir dari ketentuan undang-undang atau hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1352 KUHPerdata merupakan suatu perikatan yang tidak bergantung pada adanya kesepakatan, melainkan muncul karena ketentuan hukum yang mengatur hubungan antar individu atau badan hukum dalam masyarakat. Salah satu bentuk tuntutan hak atas perikatan yang lahir dari undang-undang atau hukum adalah perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Adapun mengenai contoh dari tuntutan hak yang bersumber dari undang-undang atau hukum yang marak dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat adalah kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian seorang sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya, maka dasar bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi adalah tuntutan hak berupa perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perikatan merupakan dasar utama bagi seseorang untuk menuntut haknya dalam hukum perdata. Baik perikatan yang lahir dari perjanjian maupun dari undang-undang atau hukum, ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum yang timbul dari perikatan dapat menimbulkan konsekuensi berupa tuntutan hak.
Pemahaman mengenai perikatan dan dasar hukumnya menjadi sangat penting bagi masyarakat dalam melindungi hak-haknya secara hukum. Dengan mengetahui hak dan kewajiban dalam suatu perikatan, seseorang dapat lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian serta memahami langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran terhadap perikatan tersebut.











