Klausul Arbitrase Tidak Mengesampingkan Permohonan Kepailitan

Author : Dimas Nur Bagaskara
Senior Associate TSP Law Firm

Ilustrasi proses arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia
Source : iStock

DINAMIKA HUKUM BISNIS DAN KEBEBASAN BERKONTRAK

Perkembangan hukum bisnis merupakan salah satu aspek hukum yang sangat dinamis dan menuntut inovasi serta strategi yang tepat, guna mendukung kegiatan ekonomi yang produktif. Selain itu, asas kebebasan berkontrak memberikan peluang dan keleluasaan bagi pelaku bisnis dalam memilih serta menentukan metode hukum formal yang akan ditempuh dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Salah satu metode yang lumrah digunakan dalam menyelesaikan sengketa bisnis adalah Arbitrase. Penyelesaian di luar pengadilan ini relatif digemari karena tingkat keberhasilan dalam penyelesaian masalah cukup memuaskan.

DEFINFISI KLAUSUL ARBITRASE DALAM UU ARBITRASE

Dalam Pasal 1 angka (3) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU ARBITRASE) diatur mengenai klausula arbitrase sebagai berikut:

Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.

PENERAPAN KLAUSUL ARBITRASE DALAM PERJANJIAN BISNIS

Pada dasarnya, sengketa arbitrase harus memuat mengenai klausula arbitrase di dalam perjanjian. Lalu, bagaimana apabila para pihak dalam membuat perjanjian tidak mencantumkan klausul arbitrase? Apabila para pihak tetap sepakat bahwa sengketa tetap diselesaikan secara arbitrase setelah timbul sengketa, maka dapat dibuat perjanjian yang di dalamnya mencantumkan klausula arbitrase, adapun contoh klausulnya sebagai berikut:

“Para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang timbul dengan forum Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dengan 3 (tiga) Arbiter.

Inti dari klausul tersebut menjelaskan bahwa pada saat awal penandatanganan perjanjian atau setelah timbul sengketa sebagaimana Pasal 1 angka (3) UU ARBITRASE, atau dapat pula dilakukan dengan mekanisme addendum mengenai pilihan hukum di dalam perjanjian (apabila sebelumnya tidak memilih forum Arbitrase).

KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TERHADAP PERJANJIAN ARBITRASE

Dalam UU ARBITRASE, diatur Batasan kewenangan Pengadilan Negeri mengenai klausul arbitrase sebagai berikut:

“Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.”

Apabila telah diatur kesepakatan mengenai penyelesaian perkara melalui forum Arbitrase, namun ternyata salah satu pihak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, maka seharusnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard-NO).

Lalu, bagaimana ketentuan mengenai permohonan Kepailitan pada perjanjian yang terikat dengan klausul arbitrase? Apakah Pengadilan Negeri pada Pengadilan Niaga tidak berwenang memeriksa perkara tersebut?

KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN KEPAILITAN

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur dalam Pasal 303 sebagai berikut:

“Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase.”

Dengan demikian, pada dasarnya Pengadilan Niaga tetap berwenang untuk menyelesaikan perkara kepailitan meskipun terdapat klausul arbitrase di dalamnya.

Author