Kebebasan Berekspresi di Indonesia: Analisis Mendalam dari Perspektif Hukum

Author : Assoc. Prof. Dr. Irmanjaya Thaher, S.H., M.H.
Managing Partner TSP Law Firm

Source : Freepik

PENDAHULUAN

Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi. Di Indonesia, hak ini dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Meskipun dijamin oleh hukum, implementasi kebebasan berekspresi sering kali berbenturan dengan kepentingan ketertiban umum, moralitas, dan keamanan nasional. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal tersebut menyatakan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi dapat dilakukan apabila diperlukan untuk menghormati hak atau reputasi orang lain serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau kesehatan dan moral masyarakat.

Filosof Yunani, Plato, dalam karyanya The Republic, berpendapat bahwa hukum modern harus diwakili oleh otoritas hukum tertinggi, yakni negara. Secara de facto, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara yang berada di bawah yurisdiksinya. Kebebasan berekspresi, sebagai bagian dari hak asasi manusia, telah diakomodasi oleh negara melalui perangkat hukum yang berlaku.

Tulisan ini akan mengkaji secara rinci landasan hukum kebebasan berekspresi di Indonesia, implementasinya, serta dinamika konflik antara hak dan pembatasan dalam praktik. Analisis ini penting untuk memahami sejauh mana negara dapat menjamin kebebasan berekspresi tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan keamanan nasional.

LANDASAN KONSTITUSIONAL DAN REGULASI NASIONAL

  1. UUD 1945 :
    Jaminan Konstitusional Konstitusi Indonesia secara tegas mengatur kebebasan berekspresi melalui beberapa pasal berikut:
    • Pasal 28E Ayat (3):
      “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“. Pasal ini menjadi dasar utama bagi hak individu dalam mengekspresikan pendapat, baik melalui demonstrasi, media massa, maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah.
    • Pasal 28F:
      “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi… serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia“. Ketentuan ini mengakomodasi perkembangan teknologi komunikasi, termasuk hak untuk mengakses serta menyebarluaskan informasi melalui media sosial dan platform digital lainnya.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) memperjelas hak kebebasan berekspresi dalam konteks hukum nasional:
    • Pasal 23-25:
      Menegaskan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, atau melalui aksi unjuk rasa, dengan syarat tidak melanggar hak orang lain dan ketertiban umum.
  3. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
    Undang-undang ini secara khusus mengatur kebebasan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik:
    • Pasal 2:
      “Setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi.”
      Meskipun bertujuan untuk menjamin kebebasan berekspresi, UU ini juga mengatur prosedur demonstrasi, termasuk kewajiban untuk memberitahukan rencana aksi kepada pihak kepolisian. Dalam praktiknya, ketentuan ini kerap digunakan sebagai alat untuk membatasi aksi unjuk rasa yang dianggap mengganggu ketertiban.
  4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
    Sebagai pilar demokrasi, kebebasan pers memiliki perlindungan hukum tersendiri:
    • Pasal 4 Ayat (1):
      “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Meskipun secara normatif menjamin kebebasan pers dari intervensi pemerintah, jurnalis di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ancaman kekerasan dan kriminalisasi, terutama ketika meliput isu-isu sensitif seperti korupsi dan pelanggaran HAM.
  5. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    UU ITE menjadi salah satu regulasi yang kontroversial karena memiliki pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi menghambat kebebasan berekspresi:
    • Pasal 27 Ayat (3):
       “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.”
    • Pasal 28 Ayat (2):
       “Setiap orang dilarang menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.”
      Sejak diberlakukan pada 2008, UU ITE telah digunakan dalam berbagai kasus pelaporan terhadap individu yang mengkritik pemerintah atau tokoh publik. Berdasarkan catatan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), lebih dari 800 orang telah dilaporkan dengan dasar pasal-pasal dalam UU ini.
  6. UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
    Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara:
    • Pasal 59-60:
       Memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk menindak ormas yang dianggap menyebarkan ideologi bertentangan dengan Pancasila. Namun, aturan ini kerap digunakan untuk membatasi ruang gerak kelompok-kelompok minoritas atau organisasi yang bersikap kritis terhadap pemerintah

ANALISIS : ANTARA JAMINAN HUKUM DAN PEMBATASAN
Menurut Prinsip Siracusa (1984), pembatasan terhadap hak asasi manusia harus memenuhi beberapa syarat:

  • Diatur oleh hukum,
  • Bertujuan melindungi kepentingan publik yang sah,
  • Proporsional dan tidak diskriminatif.

Namun, beberapa pembatasan di Indonesia dinilai tidak memenuhi prinsip ini, seperti :

  • Pasal Penghinaan dalam KUHP (Pasal 310-311): Digunakan untuk menjerat kritikus pemerintah, seperti dalam kasus Budi Purnomo, aktivis yang dipidana karena mengkritik Gubernur Jawa Tengah.
  • UU ITE Pasal 27 Ayat (3): Banyak kasus pelaporan yang bermotif balas dendam atau pembungkaman kritik terhadap pejabat publik.

JUDICAL INTERPRETATION OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)

  • Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008: Menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tidak boleh dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
  • Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006: Mengharuskan proses peradilan dalam pembubaran ormas, bukan keputusan sepihak pemerintah.

RUANG DIGITAL : TANTANGAN BARU
Menurut riset SAFEnet (2023), 72% kasus kebebasan berekspresi terjadi di ruang digital. Beberapa contoh kasus:

  • Laksmi Pamuntjak, penulis yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik kebijakan COVID-19.
  • Fatia Maulidiyanti, aktivis HAM yang dikriminalisasi karena menyebarkan petisi tentang Papua.

RUANG DIGITAL : TANTANGAN BARU

  • Komnas HAM: Merekomendasikan revisi UU ITE dan penghapusan pasal karet dalam KUHP.
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI): Dikritik karena membatasi konten kritis di televisi.

STUDI KASUS : IMPLEMENTASI HUKUM DALAM PRAKTIS

Kasus 1 : Prita Mulyasari vc RS Omni Internasional (2009)

  • Fakta: Prita dituntut atas pencemaran nama baik setelah mengeluhkan pelayanan RS di milis.
  • Proses Hukum: Divonis bebas oleh PN Tangerang, namun RS tetap menuntut ganti rugi perdata.
  • Implikasi: Memicu gerakan #SavePrita dan menunjukkan bagaimana UU ITE dapat digunakan untuk membungkam konsumen.

Kasus 2: Persekusi terhadap Aksi #ReformasiDikorupsi (2019-2020)

  • Fakta: Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK dibubarkan paksa.
  • Analisis: Penggunaan UU No. 9/1998 oleh aparat seringkali tidak proporsional, dengan tindakan represif seperti water cannon dan penangkapan massal.

PERBANDINGAN DENGAN STANDAR INTERNASIONAL

  • ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik):
    • Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12/2005.
    • Pasal 19 ICCPR hanya mengizinkan pembatasan kebebasan berekspresi jika diperlukan untuk melindungi hak orang lain atau keamanan nasional. Namun, UU ITE dan KUHP belum sepenuhnya selaras dengan standar ini.
  • Laporan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi (2021):
    • Merekomendasikan Indonesia untuk merevisi UU ITE dan menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis.

REKOMENDASI UNTUK REFORMASI HUKUM

  • Revisi UU ITE:
    • Menghapus pasal multitafsir seperti Pasal 27 Ayat (3).
  • Harmonisasi KUHP dengan Prinsip HAM:
    • Menghapus pasal penghinaan presiden yang bersifat kolonial.
  • Penguatan Mekanisme Pengaduan:
    • Membentuk lembaga independen untuk menangani laporan penyalahgunaan UU ITE.
  • Edukasi Publik dan Aparat:
    • Sosialisasi mengenai batasan kebebasan berekspresi yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas.

KESIMPULAN

Kebebasan berekspresi di Indonesia secara hukum dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, dalam implementasinya, hak ini masih menghadapi tantangan akibat regulasi yang multitafsir serta penegakan hukum yang cenderung represif. Ketidakseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan atas dasar ketertiban umum, stabilitas, serta moralitas sering kali menghambat praktik kebebasan berekspresi di ruang publik maupun digital. Untuk memperkuat demokrasi dan menjamin hak fundamental ini, reformasi hukum yang berbasis pada prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas menjadi suatu keharusan. Penyelarasan regulasi nasional dengan standar internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), juga diperlukan guna menghindari penyalahgunaan hukum dalam membungkam kritik dan wacana publik. Tanpa adanya perubahan struktural yang komprehensif, kebebasan berekspresi di Indonesia akan tetap berada dalam posisi rentan dan berpotensi dikorbankan atas nama stabilitas politik dan moralitas sosial.

Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2008). Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2006). Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006.
  • SAFEnet. (2023). Laporan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital Indonesia.
  • Human Rights Watch. (2021). Indonesia: Repressive Laws Undermine Free Expression. Retrieved from www.hrw.org
  • United Nations Human Rights Council. (2021). Report of the Special Rapporteur on the Promotion and Protection of the Right to Freedom of Opinion and Expression.
  • Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Author